Monday, October 18, 2010

Memahami Change Management


Banyak dari kita yang sering mendengar kata change management (CM), tapi kurang bahkan tidak tahu apa sesungguhnya arti kata tersebut. Sesuai namanya, secara umum CM dapat diartikan sebagai segala upaya untuk mengelola perubahan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Apa perubahan itu? Dan, kenapa perubahan tersebut mesti dikelola?

Untuk menjawabnya, ada baiknya kalau kita lihat gambar di atas. Seperti tampak pada gambar, setiap perubahan selalu akan melibatkan sebuah kondisi lama yang telah berakhir dan kondisi baru yang akan dimulai. Dalam Ganesha Project, kondisi lama ini tak lain adalah proses, pola, kompetensi, dan cara kerja lama sebelum sistem Oracle diimplementasi. Sementara kondisi baru adalah proses dan cara kerja baru setelah sistem tersebut diimplementasi. Kalau yang lama lebih banyak kerja manual, yang baru lebih banyak otomatis. Yang lama lebih banyak administratif dan klerikal, dengan sistem baru ini dituntut lebih analitikal. Yang lama cenderung kurang perlu kerja team, yang baru dituntut kerja team yang solid, dan sebagainya. Kalau yang lama barangkali tak butuh kemapuan komputer yang memada, tapi dalam kerja yang baru kemampuan tersebut menjadi keharusan.

Transisi dari pola kerja lama ke baru adalah masa-masa yang rawan dan kritis sehingga kita perlu waktu untuk penyesuaian diri. Dalam masa-masa transisi ini setiap orang yang terlibat dalam perubahan akan mengalami empat fase keadaan dalam merespon perubahan tersebut yaitu: penolakan, resisten, eksplorasi, dan akhirnya komitmen. Pertama-tama mereka umumnya akan memberikan respon penolakan. Pada fase ini biasanya mereka akan cenderung menolak segala hal pembicaraan mengenai perubahan; tak mau mengambil inisiatif perubahan; bersikap seolah semuanya ok-ok saja, tak ada perubahan; tetap tak mau meninggalkan rutinitas pola kerja lama, cenderung menyalahkan orang lain setiap kali ada kesulitan;

Fase selanjutnya adalah fase resisten. Dalam fase ini mereka biasanya akan mempertanyakan “kenapa saya?” dan kemudian mengatakan “ini tak adil!”; mereka juga memperlihatkan kemarahan dan banyak melontarkan keluhan dan kritik; banyak melontarkan kegagalan-kegagalan masa lalu; mereka juga yakin bahwa pekerjaan baru tersebut tidak mungkin dapat dilakukan; menolak untuk terlibat dalam program-program yang telah ditetapkan; cenderung diam dan pasif; semangat dan energinya rendah.

Setelah fase resisten ini dapat dilalui, umumnya mereka mulai mau menerima dan “nyaman” dengan kondisi baru hasil dari perubahan. Tahapan ini adalah saat pertama mereka menemukan “kenikmatan” dari kondisi yang baru, dan karena itu kemudian mereka banyak melakukan eksplorasi, eksperimen dan sebanyak mungkin mencoba berbagai kemungkinan yang ada di kondisi yang baru. Ciri-ciri mereka yang berada di fase ini antara lain adalah: mereka sangat enerjik dan hiperaktif, selalu mencari cara-cara baru dalam melakukan pekerjaannya; senang mengambil resiko dan selalu mencoba hal-hal baru; melontarkan banyak ide-ide; memiliki energi yang besar dan sangat antusias untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul.

Setelah kenyang bereksperimen, mereka yang berada di fase eksplorasi ini biasanya kemudian masuk ke fase terakhir dari proses change journey yaitu komitmen. Pada fase ini mereka mulai merasa percaya diri dan merasa “in control” terhadap pola dan kondisi kerja yang baru; mereka juga mulai merasa comfortable dengan kondisi tersebut; secara teknis mereka juga merasa kompeten mengerjakan tugas-tugas di pekerjaan yang baru; karena merasa mampu, tingkat stress mereka juga menjadi jauh berkurang; mereka antusias untuk mencapai kesuksesan di kondisi yang baru; dan terakhir, mereka juga mulai merasa memiliki tanggung jawab bagi keberhasilan proses perubahan.

Agar kita mampu melalui fase-fase tersebut secara baik dibutuhkan CM tadi.

Sumber: the-marketeers.com - JPMI

Berpromosi dengan Beriklan

Memasang iklan di media sudah menjadi pilihan favorit dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempromosikan sesuatu. Dan media yang dipilih pun tidak terbatas pada TV, surat kabar, dan majalah. Radio, billboard, bis, kereta, jembatan penyeberangan dan lain-lainnya pun sering diperhitungkan sebagai media pemasangan iklan.

Karena beragamnya media yang digunakan, karenanya jangan heran jika jalan-jalan protokol –bahkan termasuk jalan-jalan di pinggiran kota- dipenuhi dengan billboard-billboard reklame-reklame) iklan yang sangat menarik perhatian pengguna jalan. Tidak hanya billboard tetap, tetapi juga yang berjalan seperti yang dipasang pada mobil-mobil berjalan. Namun bagaimanakah perlakuan perpajakannya?


Apakah perlakuan perpajakan pada media yang satu berbeda dari media yang lainnya? Perlakuan perpajakan untuk sebagian besar media itu adalah sama. Yang berbeda hanyalah perlakuan perpajakan atas pemasangan iklan yang menggunakan billboard sebagai tempat pemasangan iklan..


  • Pemasangan Iklan Pada Media Selain Billboard

Atas imbalan jasa pemasangan iklan di media selain billboard –baik billboard berjalan atau tidak- terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto (Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008). Artinya pemberi imbalan (pemasang iklan) tidak perlu membayar imbalan secara penuh, melainkan harus menahan 2% imbalan itu untuk disetorkan ke negara sebagai bentuk pemotongan PPh Pasal 23. Namun pemotongan PPh Pasal 23 ini tidak perlu dilakukan jika pemberi imbalan tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak oleh Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.

Selain PPh Pasal 23, imbalan jasa pemasangan iklan –selain yang menggunakan billboard- juga terutang PPN sebesar 10% dari nilai penggantian. Jika pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemberi imbalan, pemungutan PPN dilakukan oleh pemberi jasa. Pemungutan PPN dapat diabaikan jika pemberi jasa belum dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Yang perlu digarisbawahi dalam pemasangan iklan di media adalah pemasang iklan tidak selalu langsung berhubungan dengan perusahaan media. Yang sering terjadi, pemasang iklan berhubungan dengan perusahaan periklanan terlebih dahulu dan kemudian perusahaan periklanan berhubungan dengan perusahaan media.


Hubungan pemasang iklan dengan perusahaan periklanan umumnya adalah dalam rangka pembuatan materi iklan. Sedangkan hubungan perusahaan periklanan dengan perusahaan media adalah dalam bentuk pemasangan iklan. Baik pembuatan materi iklan maupun pemasangan iklan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN.

Jika perusahaan periklanan tidak dapat memisahkan imbalan pembuatan materi iklan dari imbalan pemasangan iklan di media, maka pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN mau tidak mau dilakukan dari total imbalan yang dibayarkan pemasang iklan kepada perusahaan periklanan. Namun jika dapat dipisahkan, PPh Pasal 23 untuk perusahaan periklanan hanya dikenakan atas imbalan pembuatan materi iklan saja. PPh Pasal 23 atas pemasangan iklan dikenakan lebih lanjut pada perusahaan media.


  • Pemasangan Iklan Pada Media Billboard

Jika pemasangan iklan pada media selain billboard terutang PPh Pasal 23 dan PPN, pada pemasangan iklan yang menggunakan billboard –baik yang berjalan ataupun yang tidak- hanya dikenai pajak reklame. Sebagaimana telah ditetapkan pada Undang-undang Pajak Daerah, tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.


Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame. Sementara Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

Bila Membayar Zakat atas Nama Perusahaan

Umat muslim yang memenuhi syarat tertentu wajib membayar zakat, mulai dari zakat fitrah yaitu zakat yang harus ditunaikan sebelum Idul Fitri tiba, zakat kekayaan, zakat penghasilan, zakat perniagaan dan zakat-zakat lainnya. Secara syariah, tidak menunaikan kewajiban yang bersifat personal ini disamakan dengan tidak menjalankan salah satu rukun Islam.

Dewasa ini, pembayaran zakat tidak hanya mengatasnamakan orang pribadi sebagai individu muslim, melainkan sudah banyak yang mulai mengatasnamakan perusahaan sebagai badan hukum. Suatu hal yang patut disyukuri meski secara syariat tidak diwajibkan. Namun bagaimana perlakuan perpajakan atas pembayaran zakat atas nama perusahaan ini? Samakah perlakuannya dengan zakat atas nama perorangan jika dilihat dari sudut pandang pajak?

Sejauh ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-80/J./2010, zakat yang dikenal dalam dunia perpajakan hanyalah zakat penghasilan. Dan ketentuan pajak tidak membedakan antara zakat penghasilan yang dibayarkan perorangan dari zakat penghasilan yang dibayarkan perusahaan atau badan. Keduanya secara subtansi dapat diakui sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto. Hanya saja, pembiayaan tersebut tidak dapat berlaku secara otomatis.

Agar zakat penghasilan yang telah dibayar dapat diakui sebagai biaya –baik yang pembayarannya mengatasnamakan perorangan atau badan usaha-, harus terpenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:

  • Orang Pribadi yang membayarkan zakat merupakan pemeluk agama Islam (khusus untuk perorangan) atau Badan Usaha yang membayarkan zakat dimiliki oleh pemeluk agama Islam;
  • Zakat dibayarkan kepada amil zakat/lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah, contohnya Baznas;
  • Fotokopi bukti pembayaran zakat dilampirkan pada SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) pembayar zakat, yaitu pada tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat.

Seandainya salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka pengeluaran untuk zakat hanya dapat diakui dalam laporan keuangan komerasial. Ketika berbicara laporan keuangan fiskal, zakat yang tidak memenuhi persyaratan kumulatif di atas harus dikoreksi positif sehingga beban pajak menjadi bertambah.

Cara Mempertahankan Modal Untuk Pengusaha Pemula


Dalam bisnis tentu kita harus mempertahankan bagaimana cara modal tetap utuh, dan terus bertambah. Untuk pebisnis pemula tampaknya hal itu tidak mudah karena satu dan lain hal. Misalnya modal terpakai untuk membayar uang muka, customer yang membeli secara kredit, keinginan membelanjakan uang yang semestinya untuk investasi, dsb.

Ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan agar perusahaan Anda dapat beroperasi dengan biaya rendah, tetap mempertahankan kualitas produk serta pelayanan, dan menjaga modal yang terbatas.

- Lakukan budget limit, tim manajemen Anda akan berjuang untuk menciptakan produk dengan harga total ekonomis.

- Apabila pendapatan Anda menurun, segera cari tahu penyakitnya dan cepat obati! Jangan menyalahkan

kurangnya penjualan akibat kurangnya promosi, percuma menggenjot iklan berlebihan.

- Lakukan penurunan ongkos produksi untuk meningkatkan profit. Caranya dengan menghindari pembuatan

desain produksi yang memboroskan biaya tanpa memberikan manfaat.

- Lakukan outsourcing. Maksudnya, untuk melakukan bisnis yang menguntungkan Anda tidak harus

memproduksi atau memasarkan sendiri. Anda bisa menggunakan pihak lain, jika memang lebih efisien.

- Jangan melakukan pemborosan waktu, biaya karyawan, biaya produksi. Sebab hal ini akan menghilangkan

kesempatan Anda untuk memproduksi produk lain. Biasakan Anda untuk berfikir: think before you act!

- Buatlah rekening terpisah dengan rekening yang digunakan sehari-hari.

- Buatlah pembukuan simple dari perusahaan Anda dan kehidupan sehari-hari kita. Maksudnya adalah untuk

tracking dan mengingatkan uang di dalam dompet dan pekerjaan.

- Untuk mempertahankan modal, usahakan kita mendapat uang secara kontan. Hal paling susah adalah bidang

jasa, karena anda tidak dapat mengambil kembali jasa yang telah anda berikan kepada konsumen, maka perlu

MOU yang jelas sebelumnya.

- Khusus untuk konsumen yang ingin melakukan hutang, batasi hutang dengan maksimal 50% dari modal Anda

dan meminta DP paling tidak 20%. perlu diingat, setiap bisnis memiliki sifatnya masing-masing, jadi maksudnya

tidak semua bisnis bisa dilakukan seperti ini.

Kedisiplinan juga memegang peranan penting, enterpreneur sukses ialah mereka yang bisa menahan nafsu mereka sampai pada akhirnya mata air income akan terbangun dengan sendirinya untuk Anda.

Sumber gambar: financetrails.com - JPMI

Hukum Psikologis Marketing Revolution


1. Hukum Psikologis Mahal = Bagus

Ada cerita tentang toko permata yang buka di beberapa Bandara. Hingga suatu waktu, toko-toko permata tersebut jualannya tidak laku. Ini mengakibatkan si pemilik menjadi frustrasi dan berniat menutup tokonya. Namun sebelum ditutup, dia mengirim SMS kepada karyawannya yang menjaga di setiap toko, “Tolong harganya dibuat 1/2” maksud dari isi SMS tersebut adalah semua harga dipotong 50 persen.

Ternyata dari lima toko, empat toko tambah sepi, tapi ada satu yang malah jadi ramai dan kabarnya laris. Si pemilik penasaran dan langsung telepon untuk bertanya, ”Kok Anda laris? Apa sih bedanya dengan toko yang lain?” Si Penjaga Toko menjawab, ”Tidak ada yang beda, sama dengan strategi yang Bapak perintahkan. Sekarang saya buat harga satu menjadi dua, jadi sekarang semua harganya 2x lipat.”

Ternyata kesalahpahaman penjaga toko permata tadi malah menjadikan permatanya laku. Apa pelajarannya dari kejadian tersebut? Kesan manusia secara alam atau secara psikologis, sebelum kita melihat barangnya, secara normal barang yang lebih mahal biasanya kita anggap lebih bagus.

Lalu, bagaimana penggunaan hukum ini dalam kehidupan sehari- hari? Ketika kita punya suatu produk, ada satu produk yang harganya kita buat sangat mahal sehingga produk tersebut dianggap bagus. Apabila waktu tidak laku, kita bisa memberikan program diskon dengan tetap memberikan image mahal = bagus.

2. Hukum Psikologis Timbal Balik

Sebagai contoh, Budi dari panti asuhan sedang bertemu seorang ibu untuk dimintai sumbangan. Cara pertama: Budi: “Selamat pagi bu, saya Budi dari panti asuhan. Kami menjual sticker, ada yang berharga Rp100 ribu, ada yang Rp20 ribu, ada juga yang harganya Rp5.000. Silakan ibu mau beli yang mana?” Cara kedua: Budi: “Selamat pagi bu, saya Budi dari panti asuhan.

Kami menjual sticker, ada yang berharga Rp100 ribu, ada yang Rp20 ribu, ada juga yang harganya Rp5.000. Silakan dilihat-lihat dulu.” Budi: “Kebetulan tadi saya haus, jadi saya beli air mineral, sekalian saya belikan buat ibu, diterima ya Bu?” Pelajarannya, survei membuktikan begitu si ibu menerima air mineral dan sama-sama minum, sumbangannya naik 3x lipat. Satu hukum timbal balik ini dalam penjualan sangat powerful sekali. Saking powerful-nya tidak bisa ditolak.

Karena alam bawah sadar manusia, ketika sudah menerima sesuatu dari orang lain, ada keinginan untuk memberi sesuatu kepada orang yang sudah memberi tersebut. Contoh lain: Seorang penjual asuransi yang dengan baik hati memberi hadiah ulang tahun kepada saya dan kepada istri saya waktu melahirkan anak ketiga. Ketika akhir tahun, orangnya datang menemui saya. Dia bercerita kalau akhir tahun biasanya dia sedang keliling dunia. Namun, tahun ini tidak bisa karena target MDRT (million dollar round table) belum tercapai, kurang sedikit.

Kemudian dia minta bantuan dan tanpa sadar saya bilang “Ya”. Akhirnya saya membeli asuransi baru padahal asuransi tersebut saya tidak perlu-perlu banget, karena saya sudah punya delapan asuransi. Ilmu ini berbahaya, tidak boleh digunakan untuk menjual sesuatu hal yang tidak bermanfaat karena ilmu ini begitu powerful-nya.

3. Hukum Psikologis Ikut-ikutan

Ada sebuah kartun, gambar pertama ada satu orang lihat ke atas. Gambar kartun kedua ada lima orang lihat ke atas di lantai dua, ada satu orang lihat ke bawah. Di gambar ketiga, ada 20 orang lihat ke atas dan satu orang di lantai dua ikut-ikutan lihat ke atas. Ternyata di gambar ketiga ini ada gambar malaikat sedang terbang di langit lengkap dengan sayap dan lingkaran suci di kepala sedang melihat ke bawah.

Di gambar keempat ada 50 orang lihat ke atas dan lima orang di lantai dua melihat ke atas, dan malaikatnya pun ikut-ikutan lihat ke atas. Pernyataannya adalah malaikat pun kena. Apalagi manusia! Bila ada dua buah rumah makan bersebelahan, yang satu ramai yang satu lagi sepi, Anda pilih yang mana? Nah, Anda ikut kena kan? Pertanyaannya apakah yang ramai lebih enak daripada yang sepi? Belum tentu.

4. Hukum Psikologis Perbandingan

Di dunia tidak ada yang mahal tidak ada yang murah, tidak ada yang besar tidak ada yang kecil, tidak ada yang berat tidak ada yang ringan, semua ada ketika orang membandingkan. Contoh: Ada seorang sukarelawan meminta orang untuk menemani anak-anak yatim piatu pergi selama dua jam ke kebun binatang. Hasilnya hanya 17 persen yang mau atau 83 persen yang menolak.

Namun, ketika cara bertanyanya menggunakan hukum psikologis perbandingan ini, yaitu dengan meminta yang berat terlebih dahulu. Sukarelawan: “Maukah Bapak/ Ibu menemani anak-anak yatim piatu seminggu dua jam, selama minimum dua tahun berturut-turut, 104 minggu berturut-turut?” Bapak/Ibu: Maaf, tidak bisa! (tentu saja tidak ada yang mau).

Sukarelawan : “Oh, kalau Bapak/Ibu tidak ada waktu, kalau sekali saja selama 2 jam untuk menemani anak-anak yatim piatu ke Kebun Binatang, apakah Bapak/Ibu mau?” Jawabannya 50 persen mau. (Penelitian dilakukan oleh Robert Cialdini tahun 1975). Penelitian lebih lanjut menunjukan apakah dengan teknik ini orang merasa menjadi korban sehingga menolak permintaan selanjutnya? Ternyata tidak, penelitiannya adalah sebagai berikut: Targetnya adalah mahasiswa di mana masing-masing diminta untuk memberikan satu pint kurang lebih 500 ml (kantong) darah.

Dalam rangka menyumbang darah tahunan di sebuah kampus. grup I mahasiswa ditanya dengan menggunakan hukum perbandingan: Pertanyaan pertama: “Maukah Anda menyumbang satu pint darah selama enam minggu selama minimum tiga tahun?” Jawabannya: Menolak. Pertanyaan kedua: “Maukah Anda menyumbang satu pint untuk sekali saja?” Jawabannya: “Mau”.


Oleh: Tung Desem Waringin




Sumber: Koran Sindo - JPMI

Friday, October 15, 2010

My Wish List

Bismillahirrahmanirrahim
Ya Allah, perkenankan hamba menulis daftar permintaan kepadaMu ini, dengan penuh keyakinan akan Engkau kabulkan.
Amiin ya Rabbal Al Amiin..

USAHA MAJALAH
  1. Punya cash flow dari usaha majalah yang menguntungkan, laba bersih 10 juta / bulan
  2. Mampu membayar tagihan cetakan & iuran listrik, air, telpon & internet secara on time.
  3. Bisa membayar karyawan majalah dengan gaji terendah 2,5 juta, antara lain : administrasi & keuangan (2 orang), distribusi (2 orang) & redaksional (2 orang).
  4. Punya aset (milik pribadi, tidak menyewa) kantor :
    • 1 bangunan untuk kantor, pinggir jalan minimal 70 m2, 1 rg ktr, 1 kamar, 1 studio musik, 1 km, 1 dapur, 1 teras, carport, 1 gudang.
    • mobil pickup modif box, irit, minimal 5 tahun di bawah.
    • 4 set komputer (lcd) redaksi,
    • 2 set komputer (lcd) admin,
    • 2 notebook,
    • 1 scanner,
    • 1 printer multifungsi modif,
    • 1 printer biasa modif,
    • 3 ups,
    • 5 meja kerja,
    • 5 kursi kerja komputer,
    • trolly majalah yang besar
  5. Punya studio / Lab / Rekaman Musik.
    • 1 Guitar listrik ibanez PGM series + sound + accesories, 1 guitar listrik fender strato + sound + accesories, 1 bass guitar yamaha+sound+accesories, 1 keyboard KORG, 1 set drum pearl, mic vocal + sound
    • perangkat rekaman : mixer, mic khusus drum, 1 pc mac, sound monitor
    • peredam suara / akustik ruangan
    • AC
    • DVD player n TV plasma 37"
PRIBADI & KELUARGA
  1. Mampu membayar fasilitas pendidikan & kegiatan Izza & Naya :
    • Sekolah formal & optimal masing-masing (full day school, Islami, modern, alam)
    • Izza les optimal : renang, sepak bola, mengaji, bahasa Inggris & musik (piano)
    • Naya les optimal : music (piano/menyanyi), melukis, renang & mengaji
  2. Mampu membayar tabungan pendidikan syariah Izza & naya / bulan on time
  3. Mampu membayar asuransi kesehatan syariah pribadi & istri / bulan on time
  4. Mampu membayar pelunasan hutang-hutang dalam segala bentuk
  5. Mampu membayar kebutuhan belanja dapur & harian secara maksimal (150 ribu / hari, belanja 1 juta/ bulan)
  6. Mampu membayar kebutuhan pengobatan/ perawatan/ perbaikan masing-masing anggota keluarga untuk kesehatan gigi, daerah kandungan (istri) & mata.
  7. Tidak lupa membayar zakat & shodaqoh
  8. Punya rumah tinggal (atas nama pribadi), luas minimal 150 m2. 1 KT utama, 2 KT anak, 1 ruang kerja pribadi, 1 KT pembantu, 1 rg keluarga, 1 KM utama, 1 KM anak, 1 KM pembantu, teras, carport, taman / ruang terbuka, perabot lengkap modern minimalis dengan budget 300 juta (2010).
  9. Mampu membayar 2 pembantu
  10. Punya 2 mobil family wagon, 1 besar & 1 kecil, minimal 5 tahun di bawah
  11. Punya 1 sepeda motor bensin
  12. Punya 1 sepeda motor listrik
  13. 4 sepeda engkol (2 dewasa & 2 anak-anak).
  14. Mampu membayar kegiatan rutin istri :
    • Membuka usaha, beli tempat & permodalan Mini Market (-+ 300 juta)
    • Membuka usaha, beli tempat & permodalan Toko bunga (-+ 200 juta)
    • les menjahit
    • senam
  15. Mampu membayar pembelian baju muslim & muslimah baru, pantas & baik untuk tiap anggota keluarga tiap bulan.
  16. Menyantuni 5 anak yatim tiap bulan untuk keperluan sekolah
  17. Mampu membayar kegiatan rutin sendiri :
    • olah raga : fitness, renang
    • hobby : music, computer & craft
    • sosialisasi & relasi : pengajian, futsal, golf, cycling
  18. Mampu membayar shodaqoh & zakat
  19. Mampu mengorganisir waktu untuk kegiatan spiritual : pengajian & tadharus.
  20. Mampu menabung emas lantakan minimal 1 keping / bulan
  21. Mampu membayar biaya cek kesehatan komplit untuk pribadi, istri & anak-anak secara peridiodik
  22. Naik haji bersama istri & orang tua
  23. Menyumbang orang tua & mertua biaya hidup minimal 2 juta / bulan
  24. Mampu membeli tunai : perhiasan untuk istrik senilai 50 gr & cincin kawin emas putih.
  25. Bepergian ke luar negeri bersama keluarga sekali dalam setahun
  26. Merenovasi & membangun mesjid di tempat yang memerlukan
USAHA LAIN :
  1. BAKSO & BURGER
    • mampu mengorganisir cash flow dengan keuntungan minimal 5 juta / bulan
    • punya tempat (atas nama pribadi) : daerah ramai, pinggir jalan, luas min. 50 m2, 1 dapur, 1 km, 1 ruang makan, teras, parkir
    • mampu membayar gaji karyawan (3 orang)\
    • mampu membayar zakat & shodaqoh usaha
    • mampu membuka 2 cabang di tempat lain
  2. INVESTASI
    • Mampu membeli saham kepemilikan usaha minimal 30 %
  3. PABRIK
    • memiliki usaha dengan keuntungan optimal dari pabrik
Amiin ya Rabbal Al amiin.

Dibuat : Malang, Sabtu, 16 Oktober 2010, 06.02
update : Sabtu, 16 Oktober 2010