
Memasang iklan di media sudah menjadi pilihan favorit dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempromosikan sesuatu. Dan media yang dipilih pun tidak terbatas pada TV, surat kabar, dan majalah. Radio, billboard, bis, kereta, jembatan penyeberangan dan lain-lainnya pun sering diperhitungkan sebagai media pemasangan iklan.
Karena beragamnya media yang digunakan, karenanya jangan heran jika jalan-jalan protokol –bahkan termasuk jalan-jalan di pinggiran kota- dipenuhi dengan billboard-billboard reklame-reklame) iklan yang sangat menarik perhatian pengguna jalan. Tidak hanya billboard tetap, tetapi juga yang berjalan seperti yang dipasang pada mobil-mobil berjalan. Namun bagaimanakah perlakuan perpajakannya?
Apakah perlakuan perpajakan pada media yang satu berbeda dari media yang lainnya? Perlakuan perpajakan untuk sebagian besar media itu adalah sama. Yang berbeda hanyalah perlakuan perpajakan atas pemasangan iklan yang menggunakan billboard sebagai tempat pemasangan iklan..
- Pemasangan Iklan Pada Media Selain Billboard
Atas imbalan jasa pemasangan iklan di media selain billboard –baik billboard berjalan atau tidak- terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto (Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008). Artinya pemberi imbalan (pemasang iklan) tidak perlu membayar imbalan secara penuh, melainkan harus menahan 2% imbalan itu untuk disetorkan ke negara sebagai bentuk pemotongan PPh Pasal 23. Namun pemotongan PPh Pasal 23 ini tidak perlu dilakukan jika pemberi imbalan tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak oleh Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.
Selain PPh Pasal 23, imbalan jasa pemasangan iklan –selain yang menggunakan billboard- juga terutang PPN sebesar 10% dari nilai penggantian. Jika pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemberi imbalan, pemungutan PPN dilakukan oleh pemberi jasa. Pemungutan PPN dapat diabaikan jika pemberi jasa belum dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Yang perlu digarisbawahi dalam pemasangan iklan di media adalah pemasang iklan tidak selalu langsung berhubungan dengan perusahaan media. Yang sering terjadi, pemasang iklan berhubungan dengan perusahaan periklanan terlebih dahulu dan kemudian perusahaan periklanan berhubungan dengan perusahaan media.
Hubungan pemasang iklan dengan perusahaan periklanan umumnya adalah dalam rangka pembuatan materi iklan. Sedangkan hubungan perusahaan periklanan dengan perusahaan media adalah dalam bentuk pemasangan iklan. Baik pembuatan materi iklan maupun pemasangan iklan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN.
Jika perusahaan periklanan tidak dapat memisahkan imbalan pembuatan materi iklan dari imbalan pemasangan iklan di media, maka pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN mau tidak mau dilakukan dari total imbalan yang dibayarkan pemasang iklan kepada perusahaan periklanan. Namun jika dapat dipisahkan, PPh Pasal 23 untuk perusahaan periklanan hanya dikenakan atas imbalan pembuatan materi iklan saja. PPh Pasal 23 atas pemasangan iklan dikenakan lebih lanjut pada perusahaan media.
- Pemasangan Iklan Pada Media Billboard
Jika pemasangan iklan pada media selain billboard terutang PPh Pasal 23 dan PPN, pada pemasangan iklan yang menggunakan billboard –baik yang berjalan ataupun yang tidak- hanya dikenai pajak reklame. Sebagaimana telah ditetapkan pada Undang-undang Pajak Daerah, tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame. Sementara Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
No comments:
Post a Comment