Monday, October 18, 2010

Bila Membayar Zakat atas Nama Perusahaan

Umat muslim yang memenuhi syarat tertentu wajib membayar zakat, mulai dari zakat fitrah yaitu zakat yang harus ditunaikan sebelum Idul Fitri tiba, zakat kekayaan, zakat penghasilan, zakat perniagaan dan zakat-zakat lainnya. Secara syariah, tidak menunaikan kewajiban yang bersifat personal ini disamakan dengan tidak menjalankan salah satu rukun Islam.

Dewasa ini, pembayaran zakat tidak hanya mengatasnamakan orang pribadi sebagai individu muslim, melainkan sudah banyak yang mulai mengatasnamakan perusahaan sebagai badan hukum. Suatu hal yang patut disyukuri meski secara syariat tidak diwajibkan. Namun bagaimana perlakuan perpajakan atas pembayaran zakat atas nama perusahaan ini? Samakah perlakuannya dengan zakat atas nama perorangan jika dilihat dari sudut pandang pajak?

Sejauh ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-80/J./2010, zakat yang dikenal dalam dunia perpajakan hanyalah zakat penghasilan. Dan ketentuan pajak tidak membedakan antara zakat penghasilan yang dibayarkan perorangan dari zakat penghasilan yang dibayarkan perusahaan atau badan. Keduanya secara subtansi dapat diakui sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto. Hanya saja, pembiayaan tersebut tidak dapat berlaku secara otomatis.

Agar zakat penghasilan yang telah dibayar dapat diakui sebagai biaya –baik yang pembayarannya mengatasnamakan perorangan atau badan usaha-, harus terpenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:

  • Orang Pribadi yang membayarkan zakat merupakan pemeluk agama Islam (khusus untuk perorangan) atau Badan Usaha yang membayarkan zakat dimiliki oleh pemeluk agama Islam;
  • Zakat dibayarkan kepada amil zakat/lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah, contohnya Baznas;
  • Fotokopi bukti pembayaran zakat dilampirkan pada SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) pembayar zakat, yaitu pada tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat.

Seandainya salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka pengeluaran untuk zakat hanya dapat diakui dalam laporan keuangan komerasial. Ketika berbicara laporan keuangan fiskal, zakat yang tidak memenuhi persyaratan kumulatif di atas harus dikoreksi positif sehingga beban pajak menjadi bertambah.

No comments:

Post a Comment